TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN
Camat :
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada Pasal 4 , Camat mempunyai fungsi:
a. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
f. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
g. Pelaksanaan pelayaan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Sekretariat Kecamatan;
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, informasi kehumasan dan ketata usahaan serta tugas-tugas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Uraian tugas dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut :
a. menyelenggarakan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan;
b. menyelenggarakan persiapan penyusunan anggaran kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
c. menyusun rencana kegiatan dan pengendalian Kecamatan;
d. mengelola administrasi perkantoran, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kepegawaian kecamatan;
e. membina organisasi dan tatalaksana dilingkungan Kecamatan;
f. memberikan informasi dan kehumasan;
g. membina tertib administrasi dilingkungan Kecamatan;
h. mengkoordinasikan administrasi pelayanan publik dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kecamatan;
i. mengoordinasikan tugas-tugas kepada seluruh satuan organisasi Kecamatan;
j. melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
k. menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas
l. menyiapkan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.