TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN

Camat :

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota  untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada Pasal 4 , Camat mempunyai fungsi:

a.  Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b.  Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

c.   Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d.  Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e.  Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;

f.    Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;

g. Pelaksanaan pelayaan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;

h.  Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

Sekretariat Kecamatan;

Sekretariat  Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, informasi kehumasan dan ketata usahaan serta tugas-tugas lain sesuai  ketentuan peraturan yang berlaku.

Uraian tugas dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut :

a.     menyelenggarakan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan;

b.     menyelenggarakan persiapan penyusunan anggaran kecamatan, evaluasi dan  pelaporan;

c.      menyusun rencana kegiatan dan pengendalian Kecamatan;

d.     mengelola administrasi perkantoran, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kepegawaian kecamatan;

e.      membina organisasi dan tatalaksana dilingkungan Kecamatan;

f.       memberikan informasi dan kehumasan;

g.     membina tertib administrasi dilingkungan Kecamatan;

h. mengkoordinasikan administrasi pelayanan publik dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kecamatan;

i.       mengoordinasikan tugas-tugas kepada seluruh satuan organisasi Kecamatan;

j.   melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;

k.  menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas

l.       menyiapkan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya. 

Berita Lainnya

ini judul
Kegiatan Medang Kampai Berkhidmat Jilid II di Kelurahan Pelintung dan Kelurahan Guntung
Acara Dumai berkhidmat kebersihan 2022