TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN

Camat :

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota  untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada Pasal 4 , Camat mempunyai fungsi:

a.  Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b.  Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

c.   Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d.  Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e.  Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;

f.    Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;

g. Pelaksanaan pelayaan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;

h.  Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

Sekretariat Kecamatan;

Sekretariat  Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, informasi kehumasan dan ketata usahaan serta tugas-tugas lain sesuai  ketentuan peraturan yang berlaku.

Uraian tugas dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut :

a.     menyelenggarakan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan;

b.     menyelenggarakan persiapan penyusunan anggaran kecamatan, evaluasi dan  pelaporan;

c.      menyusun rencana kegiatan dan pengendalian Kecamatan;

d.     mengelola administrasi perkantoran, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kepegawaian kecamatan;

e.      membina organisasi dan tatalaksana dilingkungan Kecamatan;

f.       memberikan informasi dan kehumasan;

g.     membina tertib administrasi dilingkungan Kecamatan;

h. mengkoordinasikan administrasi pelayanan publik dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kecamatan;

i.       mengoordinasikan tugas-tugas kepada seluruh satuan organisasi Kecamatan;

j.   melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;

k.  menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas

l.       menyiapkan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya. 

Berita Lainnya

Kegiatan Medang Kampai Berkhidmat Jilid II di Kelurahan Pelintung dan Kelurahan Guntung
Acara Dumai berkhidmat kebersihan 2022
Potensi Kecamatan Medang Kampai